SBI: SEKOLAH BERTARAF INTERVENSI
Oleh Muhlasin
Pada era sertifikasi ini, seorang guru pasti ingin disebut sebagai guru profesional. Tapi manakala profesionalismenya berhadapan vis-à-vis dengan kekuasaan jabatan dan uang, apa yang mesti dilakukan?
Sebagai ujung tombak dalam dunia pendidikan, guru memikul beban tanggung jawab yang tidak ringan. Seorang guru dituntut memiliki tiga profesionalisme sekaligus, yaitu profesionalisme pedagogik, profesionalisme kepribadian, dan profesionalisme sosial. Profesionalisme ini bakal tercapai manakala guru memiliki suatu idealisme. Tanpa idealisme, keprofesionalannya ini akan menjadi semu belaka. Ketika seorang guru memaksakan diri untuk memenuhi angka kumulatif portofolionya dan pada akhirnya dinyatakan lolos sertifikasi, sejatinya capaiannya tersebut sangat artifisial.
Kondisi ini bisa terjadi karena penilaian portofolio rawan sekali dimanipulasi. Tapi paling tidak ada satu tekad guru yang patut dicatat di sini, yakni dia ingin menunjukkan kalau dirinya layak mengajar dan layak pula memperoleh penghargaan atas jerih payahnya selama ini. Masalahnya akan menjadi lain jika setelah dinyatakan lolos, guru lantas berpuas diri. Tak ada lagi idealisme dalam menekuni profesinya.
Sebenarnya profesionalisme guru dalam mengajar tidak serta-merta dapat diukur dari sekedar angka-angka yang dia peroleh dari portofolionya. Profesionalisme tersebut akan terejawantahkan dalam proses kerjanya sampai titik akhir di mana guru purna tugas kelak. Artinya, keprofesioalannya itu akan selalu berjalan seiring dengan waktu. Maka tidak dapat dipungkiri bahwa di dalam mewujudkan keprofesionalannya itu, guru pasti dihadapkan pada sistem yang berlaku.
Memang, sistem pendidikan kita sebagaimana dikritisi beberapa kalangan masih perlu pembenahan. Tujuannya adalah agar bangsa kita bisa menyejajarkan diri dengan bangsa lain yang sudah maju. Dan langkah pemerintah dengan menyelenggarakan sertifikasi bagi guru memang logis karena untuk mewujudkan sumber daya manusia yang unggul tidak cukup diperlukan sekedar seorang guru. Tapi seorang guru dalam arti yang sebenar-benarnya sehingga bisa mewujudkan tujuan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Hanya saja karena sistem pendidikan nasional merupakan produk politik, dunia pendidikan kita (baca: lembaga pendidikan) acapkali tak bisa lepas dari tangan-tangan politik atau kekuasaan. Celakanya, kekuasaan di Indonesia sekarang ini banyak diisi oleh kalangan pemodal atau kaum kapital. Dengan kekuataan modalnya itu mereka bisa saja mempengaruhi para pengambil kebijakan (policy) dalam dunia pendidikan. Parahnya lagi, mereka bahkan berani mengintervensi guru dalam hal penilaian siswa-siswa tertentu. Dengan kekuasaan kapitalnya tersebut mereka dapat leluasa melancarkan teror kepada para guru yang tentu saja dianggap tidak menguntungkan mereka.
Intervensi tersebut dapat dilihat dalam proses penerimaan siswa baru (PSB) maupun saat kenaikan kelas. Dengan berbekal kedudukan maupun memanfaatkan kedekatan dengan lingkar kekuasaan, mereka dapat mendesakkan anak-anaknya untuk diterima di sekolah-sekolah yang mereka inginkan. Apalagi dengan tumbuh suburnya trend sekolah berkategori SNBI atau SBI yang dalam pandangan sementara masyarakat memiliki prestise tersendiri. Padahal, nilai yang dimiliki sang anak sebenarnya tidak mencukupi standar yang ditetapkan pihak sekolah. Malah tak jarang jauh sekali dari batas nilai minimal siswa yang memenuhi syarat masuk di sekolah tersebut. Keberadaan anak-anak ini dalam dunia sekolah lebih dikenal dengan sebutan mBilung (Bina Lingkungan) meski bisa juga mengacu pada tokoh pewayangan, yakni putra Togog, pengasuh para Kurawa.
Keberadaan anak-anak bina lingkungan ini dalam proses belajar mengajar sebetulnya tidak masalah sejauh prestasi mereka dapat bersaing dengan yang lain. Masalahnya, ketika guru pada akhirnya menilai bahwa anak tersebut tidak mampu mengikuti teman-temannya, sementara orang tua atau pihak-pihak yang punya kepentingan dengan keberadaan anak didik tersebut tidak mau menerima kenyataan, kerapkali guru kena getahnya. Padahal gurulah, dalam hal ini guru mata pelajaran, walikelas, juga guru BK, yang tahu persis perkembangan belajar anak sehari-hari. Gurulah yang bergelut di lapangan. Bukan kepala sekolah, pengawas sekolah, kepala dinas pendidikan, anggota DPRD maupun kepala pemerintah daerah.
Nyatanya, setiap menjelang kenaikan kelas tidak jarang pihak sekolah mendapat pesanan-pesanan khusus. Sekolah harus “mengamankan” anak-anak didik tertentu. Artinya, bagaimanapun keadaan anak tersebut tetap wajib dinaikkan. Ada beberapa alasan yang mereka kemukakan; dari anak seorang tokoh penting atau si anak sebagai aset daerah. Belum lagi kalau ada yang memaksakan agar sang anak dinaikkan pada jurusan tertentu meski capaian nilai pada mapel-mapel jurusan tersebut tidak mencukupi.
Perlu Payung Hukum
Menyikapi kasus-kasus di atas, bagi sekolah yang benar-benar ingin maju secara nasional tentu berani bersikap tegas. Kualitas lulusan dan martabat lembaga menjadi taruhannya. Tapi bagi sekolah-sekolah yang memposisikan lingkar kekuatan modal dan kekuasaan sebagai patronnya, tentu akan mengambil sikap pragmatis. Tak pelak, label kategori sekolah sebagai sekolah mandiri atau bertaraf internasional tak lebih sebagai kamuflase belaka.
Sikap para guru pun terbelah. Ada yang pragmatis, ada pula yang idealis. Bagi yang pragmatis, mereka berkilah demi kemanusiaan meski tidak memikirkan ekses lebih jauh. Maka jangan heran kalau mereka dapat dengan mudah mengobral nilai. Bagi yang idealis, mereka beralasan justru tidak ingin menjerumuskan anak tersebut. Kalaupun akhirnya mereka diharuskan menolong anak tersebut, tak lebih karena tekanan-tekanan maupun teror yang mereka terima. Dari stigma guru yang sulit diatur, dikembalikan ke BKD, bahkan ancaman mutasi.
Akhirnya guru dihadapkan pada dua pilihan: tetap mempertahankan idealisme profesinya tapi mempertaruhkan lembaga atau menyelamatkan lembaga. Padahal bila menyelamatkan lembaga berarti dia telah mereduksi profesionalisme pedagogiknya.
Di sinilah posisi guru benar-benar lemah karena belum ada payung hukum yang menjamin dan melindungi independensi guru di dalam mengemban tugasnya. Apalah artinya janji kesejahteraan sementara kemerdekaan makin jauh dari jangkauannya?
Kalau sistemnya saja masih terus diintervensi orang-orang yang justru merusak pendidikan , apa bisa guru meningkatkan terus profesionalismenya?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar